Cara Menghindari Penipuan Properti Investasi

Semutku.com – Hallo sahabat kembali lagi bersama admin yang selalu memberikan kalian informasi menarik dan bermanfaat tentunya.

Dalam kesempatan kali ini admin akan membahas seperti kata kunci Cara Menghindari Penipuan Properti Investasi. Bagi kalian yang mau tau dengan caranya silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Investasi adalah menjadi salah satu cara dalam mengelola keuangan agar bisa mendapatkan sebuah keuntungan yang cukup besar tanpa bekerja dengan begitu keras. Pilihan untuk berinvestasi pun banyak ragam dengan tawaran yang berbeda-beda.

Tetapi semua angan-angan tentang keuntungan berinvestasi bisa saja sirna dengan sekejap mata karena salah gunakan. Salah satunya adalah penipuan berkedok investasi. Tetapi meskipun sesungguhnya segala bentuk investasi atau penipuan dana telah melalui pengawasan ketat oleh pihak-pihak terkait.

Baca juga :

Tanpa berlama-lama lagi langsung saja admin akan berikan carang menghindari prnipuan properti investasi, Berikut cara sederhana dalam menghindari penipuan yang bisa dilakukan ketika anda ditawarkan sebuah investasi. Diantaranya.

  1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar (contohnya seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi)
  2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
  3. Contohnya :
    • Jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    •  
    • Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI),
    •  
    • Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  5. Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.

BACA JUGA: 10 Istilah Unik Dalam Trading Kripto

Penutup

Mungkin hanya itu yang dapat mimin sampaikan mengenai Cara Menghindari Penipuan Properti Investasi, semoga bermanfaat bagi kalian semua.

Dan jangan lupa agar tidak kelewatan informasi menarik serta yang lainnya silahkan ikuti terus Semutku.com, akhir kata sekian dan terimakasih.

Advertisement

Leave a Comment